Camat Hingga Kadinsos Lamongan Buka Suara Kasus Penyelewengan Dana PKH di Sukorame

"Informasi yang saya terima dari teman pendamping PKH, kurang lebih ada 11 juta (rupiah). Dan dari oknum perangkat itu sudah sanggup untuk mengembalikan, mengembalikan uang yang dibawa oleh oknum kasun itu. Dan dari pihak KPM, informasi yang saya terima, sudah menerima dan membuat pernyataan tidak akan menuntut," ujar Harwa Yutomo saat ditemui, Jumat (22/5/2026) sore.

23 May 2026 - 10:35
Camat Hingga Kadinsos Lamongan Buka Suara Kasus Penyelewengan Dana PKH di Sukorame
Camat Sukorrame, Harwa Yutomo, saat ditanya perihal kasus penyelewengan dana PKH oleh Oknum Kepala Dusun (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Kasus penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Dusun Balungrejo, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Setelah sempat mencuat karena menahan dan mencairkan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa izin, oknum perangkat desa tersebut kini dilaporkan telah mengembalikan uang yang sempat dikuasainya.

Langkah ini diambil setelah pihak pemerintah desa, pendamping PKH, dan pelaku melakukan proses mediasi bersama korban yang dirugikan.

Camat Sukorame, Harwa Yutomo, membenarkan adanya iktikad baik dari oknum Kasun tersebut untuk memulangkan dana bantuan yang bukan haknya. Berdasarkan penelusuran melalui rekening koran bank, kartu PKH milik korban berinisial S memang sempat berada di tangan sang perangkat desa selama kurang lebih dua tahun. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11 juta.

"Informasi yang saya terima dari teman pendamping PKH, kurang lebih ada 11 juta (rupiah). Dan dari oknum perangkat itu sudah sanggup untuk mengembalikan, mengembalikan uang yang dibawa oleh oknum kasun itu. Dan dari pihak KPM, informasi yang saya terima, sudah menerima dan membuat pernyataan tidak akan menuntut," ujar Harwa Yutomo saat ditemui, Jumat (22/5/2026) sore.

Meski jalur kekeluargaan telah ditempuh dan korban sepakat tidak melayangkan tuntutan hukum, Harwa menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengabaikan pelanggaran etika dan administrasi ini. Pihak kecamatan akan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan untuk menentukan langkah selanjutnya bagi status kepegawaian sang kasun.

"Sanksi seperti apa yang akan diberikan, makanya ini juga nanti kami konsultasikan dengan dinas terkait, dengan PMD. Apakah dengan apa yang telah dilakukan oleh perangkat desa ini, kemudian sudah ada iktikad baik, kemudian tidak ada tuntutan dari korban, apakah ini masih ada tindak lanjut seperti apa, nanti kita komunikasikan lagi," tambahnya terkait potensi pemecatan.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa secara regulasi, kartu PKH wajib dipegang penuh oleh masyarakat penerima manfaat secara mandiri. Penahanan kartu oleh pihak lain, termasuk perangkat desa, merupakan bentuk pelanggaran aturan penyaluran bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan tindakan personal oknum di lapangan dan tidak melibatkan sistem kerja dari tim pendamping PKH. Pihaknya menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar pengawasan dan pembinaan di tingkat bawah semakin diperketat.

"Terkait dengan fasilitasi itu, seingat saya tadi koordinasi dengan teman-teman PKH itu tanggal 15 itu dilakukan koordinasi, kemudian dananya insyaallah yang kami dapatkan informasi sudah dikembalikan," jelasnya.

Galih menambahkan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau rekomendasi pemecatan terhadap oknum kasun tersebut, mengingat statusnya sebagai perangkat desa berada di bawah ranah pembinaan pemerintahan desa dan kecamatan. "Sanksi enggak ada (dari Dinsos), karena memang keterkaitan itu tidak ke PKH-nya," tegasnya.

Sementara itu, pihak pengawas di wilayah terkait masih bersikap hati-hati dalam memberikan penilaian final atas sanksi administratif yang membayangi oknum kasun tersebut. Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, menekankan bahwa pemeriksaan mendalam masih diperlukan sebelum menyimpulkan status pelanggaran jabatan ini secara resmi.

"iya tapi kan dugaan, belum, belum. Hasilnya belum," pungkas Joko Raharto secara singkat. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow