Perhutani KPH Jombang dan Kejari Nganjuk Sinergi Perkuat Penanganan Hukum Perdata

17 Oct 2025 - 18:14
Perhutani KPH Jombang dan Kejari Nganjuk Sinergi Perkuat Penanganan Hukum Perdata
Perhutani KPH Jombang dan Kejari Nganjuk ketika menunjukan MoU terkait penanganan hukum perdata. (Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Guna mengoptimalkan penanganan hukum di sektor kehutanan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Kedua lembaga tersebut secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan dan penyelesaian perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).


Acara penandatanganan kerja sama berlangsung di kawasan Wana Wisata "Plaza Bukit Surga", Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (15/10/2025).


Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui proses di dalam maupun di luar pengadilan. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menjaga aset negara di bidang kehutanan.


Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., dalam sambutannya mengungkapkan kompleksitas pengelolaan kawasan hutan yang tak lepas dari berbagai permasalahan dan potensi konflik dengan masyarakat.


"Kami menyadari dalam kawasan hutan Perhutani tak lepas dari berbagai permasalahan, dan tak menutup kemungkinan akan adanya benturan dari berbagai interaksi masyarakat maupun kepentingan. Oleh sebab itu, dengan keterbatasan pengetahuan dan kewenangan kami tentang hukum, penandatanganan MoU ini sangat perlu dilaksanakan," ujarnya.


Enny menambahkan, sinergi ini bertujuan untuk mengantisipasi konflik, menemukan solusi, serta menyelesaikan penanganan hukum jika diperlukan. "Sinergi dan kolaborasi perlu terjalin baik bersama para pihak, di antaranya bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk guna mendapatkan dukungan, pendampingan, dan pengawalan bidang hukum," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas yang saling menguntungkan bagi kedua institusi.
"Semoga penandatanganan MoU yang kedua kalinya bersama tiga KPH ini dapat berjalan lancar, tanpa ada temuan maupun permasalahan hukum yang serius, seperti MoU sebelum ini," harap Ika.


Ia juga menegaskan komitmen penuh Kejaksaan. "Pada prinsipnya Kejaksaan siap mendampingi sampai tuntas hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Suatu misal seperti kerjasama pengembangan potensi wisata alam bersama instansi lain, jika ada permasalahan siap sebagai mediator," ungkapnya.


Penandatanganan MoU kali ini tidak hanya melibatkan KPH Jombang, tetapi juga dua KPH lainnya, yaitu KPH Kediri yang diwakili oleh Miswanto dan KPH Nganjuk yang diwakili oleh Dwi Puspitasari. Acara ini dihadiri langsung oleh seluruh jajaran pimpinan dari keempat institusi yang bekerja sama.


Sebelum prosesi penandatanganan, kegiatan diawali dengan acara penanaman pohon bersama sebagai simbol komitmen pelestarian lingkungan, diikuti oleh seluruh perwakilan yang hadir.


Sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian masalah, dan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta bebas dari konflik hukum yang berkepanjangan. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow