Caleg DPRD DKI Jadi Korban Penipuan Pinjaman, Pelaku Ditangkap Polis

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi dalam konteks Pemilu 2024 ketika seorang perempuan berusia 52 tahun dengan inisial NZ diduga menipu seorang calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.

13 Nov 2023 - 08:34
Caleg DPRD DKI Jadi Korban Penipuan Pinjaman, Pelaku Ditangkap Polis
Pelaku penggelapan uang yang berinisial NZ (52) berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta, Minggu (12/11/2023). ANTARA/HO-Polsek Tambora

Jakarta, (afederasi.com) - Sebuah kejadian mengejutkan terjadi dalam konteks Pemilu 2024 ketika seorang perempuan berusia 52 tahun dengan inisial NZ diduga menipu seorang calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta. Tindakan NZ, yang menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, membuat salah satu caleg DPRD DKI berinisial M menjadi korban penipuan.

Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap NZ setelah adanya laporan penipuan yang diajukan oleh caleg M. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama. "Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif)." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pertama kali kenal pada tahun 2014 sebagai relawan salah satu partai politik, pelaku awalnya menawarkan diri sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban M. NZ menggunakan modus bahwa ia mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang bersedia memberikan pinjaman dana tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.

Korban diberikan syarat untuk menyerahkan proposal dan membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang, serta biaya pembelian mesin penghitung uang. Meski korban mengirimkan uang sebesar Rp 23 juta pada tanggal 30 Agustus 2023, janji pelaku untuk mengirimkan empat koper senilai Rp 20 miliar tidak terpenuhi setelah ditunggu selama dua minggu.

Minggu lalu, pada tanggal 5 November 2023, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tambora. Sebagai hasilnya, pelaku NZ berhasil ditangkap oleh Kepolisian.

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp 23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ungkap Kapolsek Tambora seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus penipuan sejenis. Selain itu, ia juga mengajak para caleg yang menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak berwajib. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow