Menteri Kominfo Ungkap Ancaman Judi Online, Transaksi Capai Rp 350 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengekspresikan keprihatinannya terkait dengan maraknya judi online di Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengekspresikan keprihatinannya terkait dengan maraknya judi online di Indonesia. Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo hari Jumat ini, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang terlibat dalam aktivitas judi online kini sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, berkisar antara Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun.
Menghadapi intensifikasi judi online, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemberantasan perjudian online telah menjadi prioritas utama pihaknya. Dalam beberapa bulan terakhir, Budi Arie telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengurangi konten judi online, terutama judi slot. Sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kominfo telah berhasil mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian, yang terdiri dari 237.096 konten dari situs dan alamat internet protokol (IP Address), 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten lainnya yang berasal dari media sosial.
Budi Arie juga telah berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. Ia memastikan agar sistem sinkronisasi mereka sesuai dengan database situs yang mengandung konten perjudian. Selain itu, Kominfo mendesak kedua pihak ini untuk segera merespons dan melakukan pemutusan akses apabila diperlukan.
Pihak Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang memfasilitasi aktivitas judi online. Budi Arie sebelumnya telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Bank Indonesia (BI) juga diminta untuk meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online.
Budi Arie menegaskan komitmennya untuk serius dalam pemberantasan judi online. Ia juga tidak ragu untuk mengancam tindakan tegas terhadap platform-platform yang tidak serius dalam menangani konten judi online di Indonesia. Meskipun begitu, ia menyadari bahwa upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan Kominfo, dan ia mendukung Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
Budi Arie Setiadi juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi judi online. Ia meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat ini dengan menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk bersikap anti judi online. Harapannya adalah agar masyarakat Indonesia dapat bersama-sama berkontribusi dalam memerangi judi online. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



