Bongkar Modus Ranjau, Polisi Bekuk 2 Kurir Edarkan 38 Gram Sabu di Gresik Selatan
"Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli," tegas AKBP Ramadhan.
Gresik, (afederasi.com) - Modus ranjau menjadi cara dua kurir narkoba mengedarkan sabu di wilayah Gresik selatan. Keduanya bahkan mampu menyebarkan sekitar 40 gram sabu dalam sepekan sebelum akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari tangan mereka, polisi menyita 38,066 gram sabu yang telah dikemas dalam 17 paket siap edar. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp68,4 juta.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/07/2026).
"Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli," tegas AKBP Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan. Wilayah peredaran mereka meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Untuk setiap titik ranjau yang dipasang, mereka mendapat upah Rp25 ribu.
Selain 17 paket sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
AKBP Ramadhan menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Centre 110. Masyarakat juga bisa menghubungi Hotline khusus 'Lapor Cak Rama' di nomor 0811-8800-2006," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(frd)
What's Your Reaction?

