Asyik Rayakan Ultah, 4 Ponsel Hilang Sekejap di Warkop Gresik, Polisi Ringkus 3 Tersangka
Kelengahan inilah yang dimanfaatkan pelaku. Saat korban kembali sekitar pukul 17.10 WIB, seluruh handphone sudah raib,” ujarnya.
Gresik, (afederasi.com) – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di kawasan Manyar berhasil diringkus, lengkap dengan seorang penadah yang turut diamankan. Para pelaku memanfaatkan momen lengah korban yang tengah larut dalam perayaan ulang tahun di sebuah warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan kehilangan dari sekelompok pemuda. Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Manyar.
Saat itu, Ungkap AKP Arya, korban berinisial GPA bersama teman-temannya tengah merayakan ulang tahun dengan suasana santai dan penuh canda. Tradisi “guyonan” pun dilakukan teman yang berulang tahun diceburkan ke tambak di samping lokasi.
Namun, sebelum itu, empat unit handphone diletakkan begitu saja di atas meja. Masing-masing terdiri dari iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit ponsel warna krem.
“Kelengahan inilah yang dimanfaatkan pelaku. Saat korban kembali sekitar pukul 17.10 WIB, seluruh handphone sudah raib,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.
Keduanya adalah AS (32), warga Bangkalan, dan SNK (34), warga Kebomas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor Honda Beat bernopol W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
AKP Arya menyebut, pengembangan pun dilakukan. Dari hasil interogasi, terungkap tiga unit ponsel lainnya telah dijual ke penadah. Tak butuh waktu lama, petugas kembali bergerak dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk melacak barang bukti lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Gresik turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, terutama saat berada di ruang publik.
“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKP Arya.(frd)
What's Your Reaction?

