Dibongkar! Jaringan Indoor Ganja Rp6,5 Miliar di Jombang, Suami-Istri Jadi Pemodal
Jombang, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar praktik budidaya ganja secara indoor yang digarap oleh jaringan terstruktur.
Dari pengembangan sebuah kasus awal, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk sepasang suami-istri yang diduga berperan sebagai pemodal dan penyedia sarana.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti senilai miliaran rupiah ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial Y pada Minggu (14/12). Dari Y, polisi menyita biji ganja seberat 2,77 gram.
"Berdasarkan keterangan tersangka Y, kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka R di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, pada Senin (15/12/2025)," jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, dalam rilis persnya, Kamis (18/12/2025).
Di rumah kontrakan tersebut, petugas dibuat terkejut dengan temuan 156 batang tanaman ganja hidup yang dibudidayakan secara profesional. Selain tanaman, polisi juga menyita:
1.Ganja kering seberat 32 gram.
2.Ganja basah 5,16 gram.
3.Biji ganja dan hasil fermentasi daun.
Peralatan budidaya indoor lengkap: tenda tanam, lampu tanam khusus, lampu UV, pengatur suhu ruangan, pendingin udara (AC), dan berbagai perangkat elektronik pendukung.
Investigasi tidak berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil meringkus dua tersangka kunci lainnya.
"Mereka adalah P (48), warga Bantul, dan I (40), warga Jombang. Keduanya adalah pasangan suami istri," ungkap Iptu Bowo.
Pasangan ini diduga memiliki peran strategis sebagai pemodal sekaligus penyedia sarana dan prasarana. Kapasitas P sebagai residivis narkotika diduga digunakan untuk menjalankan operasi ini, sementara sang istri membantu pengadaan peralatan dan perawatan tanaman hingga siap panen.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan besarnya nilai kerugian negara dari kasus ini. Total barang bukti ganja yang diamankan, jika sudah kering, diperkirakan setara dengan 40 kilogram. Nilai ekonominya mencapai Rp6 miliar.
"Jika digabung dengan nilai peralatan budidaya canggih yang disita, total kerugian negara mencapai sekitar Rp6,5 miliar," tegas AKBP Ardi.
Jaringan ini diduga sudah berjalan sistematis. Polisi kini fokus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas.
"Kami selidiki kemungkinan alur pengadaan bibit dan peralatan canggih yang diduga berasal dari luar negeri melalui sistem daring," pungkas Kapolres.
Polres Jombang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(san)
What's Your Reaction?


