885  Calon Jemaah Haji Lolos Kesehatan, 3 Orang Dipastikan Gagal Berangkat

19 Dec 2025 - 11:17
885  Calon Jemaah Haji Lolos Kesehatan,  3 Orang Dipastikan Gagal Berangkat
Jamaah Haji Kabupaten Jombang yang akan berangakat ke tanah suci Mekkah pada bulan Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Jombang. (Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com)  – Sebanyak 885 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Jombang telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan (istitaah) untuk keberangkatan haji 2026. Di sisi lain, tiga CJH lainnya dipastikan tidak lolos dan gagal berangkat pada musim haji tahun ini.

Data terbaru ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umroh Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, pada Jumat (19/12/2025). Ia menjelaskan, kuota haji reguler Jombang untuk tahun 1447 H/2026 M mencapai 1.190 jemaah.


"Dari jumlah tersebut, yang sudah dinyatakan istitaah melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebanyak 885 jemaah. Sementara yang sudah melakukan pelunasan biaya haji reguler ada 784 jemaah," ujar Ilham.


Selangkah lebih maju dari pemeriksaan kesehatan, proses administrasi juga menunjukkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, tercatat 832 jemaah telah memiliki paspor. Dari jumlah tersebut, 804 jemaah telah menyelesaikan proses biometrik untuk biovisa Arab Saudi.


"Izin kami targetkan pengurusan paspor selesai seluruhnya hingga Januari. Bagi jemaah yang masih dalam proses pemeriksaan kesehatan, dokumen paspornya sedang diproses di kantor imigrasi," jelas Ilham.


Menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan, Ilham mengungkapkan bahwa dari 943 jemaah yang telah menjalani pemeriksaan, terdapat 3 jemaah yang dinyatakan tidak istitaah oleh Dinas Kesehatan.


"Jika hingga akhir masa pemeriksaan kondisi kesehatan mereka tetap tidak memenuhi syarat, maka keberangkatan akan ditunda dan baru dapat diupayakan pada tahun 2027, kalau tidak istitoah selamanya bisa di limpahkan ke ahli waris," tegasnya.


Namun, terdapat opsi lain bagi jemaah dengan kondisi khusus. Ilham menambahkan, jika penyakit yang diderita bersifat permanen dan tidak memungkinkan untuk lolos istitaah, hak keberangkatan haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Saat ini, pihak Kantor Kementrian Haji dan Umroh Kabupaten  Jombang masih menunggu kepastian jumlah jemaah yang mungkin mengundurkan diri. Proses pelunasan biaya haji reguler tahap pertama masih dibuka hingga 23 Desember 2025.


"Kita tunggu saja hingga batas waktu pelunasan tahap pertama nanti. Baru setelah itu kita dapat memastikan data secara keseluruhan," pungkas Ilham.


Dengan data ini, persiapan keberangkatan haji Jombang 2026 telah memasuki fase krusial, menggabungkan kelengkapan administrasi dengan kesiapan fisik jemaah. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow