Kementerian Agama Terbitkan PMA No 7 Tahun 2023 untuk Meningkatkan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Kementerian Agama telah melakukan berbagai pembenahan dalam upaya meningkatkan kualitas bimbingan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

08 Nov 2023 - 12:36
Kementerian Agama Terbitkan PMA No 7 Tahun 2023 untuk Meningkatkan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
Dirbina Arsad Hidayat paparkan tantangan KBIHU dalam penyelenggaraan haji ke depan

Surabaya, (afederasi.com) - Kementerian Agama telah melakukan berbagai pembenahan dalam upaya meningkatkan kualitas bimbingan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 7 Tahun 2023 mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). KBIHU merupakan kelompok yang memiliki izin usaha untuk menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah.

Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Forum Komunikasi (FK) KBIHU Tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyampaikan sejumlah tantangan yang perlu diatasi oleh KBIHU seiring dengan diberlakukannya PMA No 7 Tahun 2023. Tantangan pertama adalah profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai lembaga bimbingan manasik dan pendampingan jemaah. KBIHU tidak lagi bertanggung jawab atas aspek-aspek seperti penempatan akomodasi di Makkah dan Madinah, yang sekarang menjadi kewenangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.

Tantangan kedua adalah memberikan manasik yang moderat dan mengangkat tema-tema kemudahan (taysir) dalam rangka menghadapi dominasi jemaah haji lanjut usia (lansia) di masa mendatang. Menurut Arsad, fenomena jemaah lansia akan semakin mendominasi keberangkatan jemaah haji setiap tahunnya. Selain itu, jemaah semakin kritis dalam menilai layanan, termasuk layanan bimbingan ibadah haji. KBIHU harus mampu mendengar dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi jemaah haji, terutama yang berhubungan dengan peribadatan.

Tantangan ketiga adalah kemajuan teknologi. Penyelenggaraan haji di masa depan akan semakin mengandalkan pengembangan teknologi. Oleh karena itu, KBIHU juga harus dapat memberikan pendidikan kepada jemaah agar mereka mampu menggunakan teknologi informasi dengan baik. Selain itu, kompetisi dalam layanan menjadi tantangan berikutnya. Jemaah akan memilih KBIHU berdasarkan layanan yang disediakan, bukan hanya berdasarkan ketokohan pemiliknya. KBIHU diharapkan meningkatkan kualitas layanannya untuk memenangkan persaingan ini.

Tantangan keenam adalah pendataan jemaah bimbingan. Kementerian Agama tengah mempersiapkan mekanisme pendataan dan pelaporan KBIHU untuk memperoleh data jemaah yang terafiliasi dengan kelompok bimbingan ini. Hal ini juga berkaitan dengan alokasi kuota pembimbing ibadah haji, yang memerlukan data yang akurat. Tantangan terakhir adalah kondisi sarana dan prasarana di Arab Saudi yang belum sepenuhnya mendukung layanan haji. Penyelenggaraan haji di berbagai aspek, seperti penempatan jemaah di tenda, transportasi, dan penyediaan makanan, menjadi tanggung jawab otoritas Arab Saudi. KBIHU perlu memiliki skema alternatif untuk mengatasi situasi yang tidak sesuai harapan jemaah.

Selain tantangan-tantangan tersebut, peningkatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam pembinaan manasik haji dengan Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi fokus penting. Arsad menekankan bahwa KBIHU bukan lagi sebagai kompetitor, melainkan sebagai mitra Kemenag dalam melaksanakan bimbingan dan pembinaan manasik haji. Kerja sama antara pemerintah (KUA) dan KBIHU diharapkan dapat memajukan kualitas bimbingan ibadah haji dan umrah di Indonesia.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow