Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024 Capai Rp105,09 Juta
Usulan biaya haji 2024 ini disusun dengan asumsi kurs USD1 sebesar Rp16.000 dan SAR (mata uang Arab Saudi) sebesar Rp4.266.
Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (13/11/23), mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2024 menjadi Rp105,09 juta per jama’ah. Usulan ini menciptakan beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama karena kenaikan yang signifikan, mencapai Rp10 juta lebih dari biaya haji tahun 2023 yang sudah sebesar Rp90,05 juta per jemaah.
Rincian Biaya Haji 2024
Usulan biaya haji 2024 ini disusun dengan asumsi kurs USD1 sebesar Rp16.000 dan SAR (mata uang Arab Saudi) sebesar Rp4.266. Biaya tersebut terbagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi, sebagaimana yang dilansir suara.com media patner afederasi.com.
Berikut adalah rincian biaya haji 2024 yang diusulkan: biaya penerbangan, konsumsi, akomodasi, transportasi, layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), pelayanan di embarkasi, debarkasi, dan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, perlindungan, living cost, pembinaan jemaah haji.
Alasan Kenaikan Biaya Haji di Tahun 2024
Kenaikan biaya haji ini disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang, khususnya kenaikan kurs dolar AS dan Riyal, serta penambahan layanan. Kemenag menjelaskan bahwa usulan BPIH 2024 yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya disusun dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berkualitas dan berkelanjutan. Yaqut Cholil Qoumas menyatakan harapannya agar kenaikan ini dapat memastikan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang. (jae)
What's Your Reaction?



