Anggota DPR RI Dituding Catut Nama Perusahaan untuk Tambang Ilegal, PT Rapetu Resmi Laporkan ke MKD
Situbondo, (afederasi.com) — Anggota DPR RI dari Dapil Jatim X, Khilmi, resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, pada Senin (8/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencatutan nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal yang disebut dilakukan oleh Khilmi melalui PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan yang diduga berada di bawah kendalinya.
Laporan resmi itu disampaikan oleh penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki.
“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra,” terang Ide Prima Hadiyanto, Selasa (9/12/2025).
Menurut Ide, MKD menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut karena unsur pelanggaran etik dinilai terpenuhi. Ia menegaskan bahwa proses di MKD tidak sama seperti pemeriksaan di kepolisian, sehingga pihak pelapor diminta langsung menyerahkan dokumen pendukung ke sekretariat.
"Pihak Sekretariat MKD meminta sejumlah bukti, termasuk dokumen perizinan perusahaan dan surat panggilan dari kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa inti laporan juga telah dicatat secara resmi, yakni dugaan pelanggaran kode etik terkait tindakan Khilmi yang dianggap mencatut nama PT Rapetu untuk aktivitas penambangan ilegal. Jika terbukti, Khilmi terancam berbagai sanksi, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI.
“Kami berharap majelis MKD segera memproses dan menyidangkan perkara ini,” tegas Ide.
Sementara itu, Gus Lilur membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke MKD. Ia bahkan menyebut tindakan Khilmi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga masuk ranah pidana. Karena itu, pihaknya turut menyiapkan langkah hukum ke Mabes Polri.
Alumni Pondok Pesantren Denanyar itu menilai pencatutan nama PT Rapetu sangat merugikan perusahaan baik secara materi maupun imateri. Ia menuduh Khilmi memperoleh keuntungan dari penambangan ilegal dengan menggunakan nama perusahaannya.
“Saya haqqul yakin majelis MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI, karena perbuatannya masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo tersebut.(mus/dn)
What's Your Reaction?


