Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Menolak Intervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa pada suatu waktu, Presiden Joko Widodo memanggilnya untuk membahas kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

01 Dec 2023 - 13:33
Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Menolak Intervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo. (Instagram/@agusrahardjo_ar)

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa pada suatu waktu, Presiden Joko Widodo memanggilnya untuk membahas kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Pada pertemuan tersebut, Agus Rahardjo merinci bahwa Presiden Jokowi menginginkan penghentian penyelidikan terhadap Setnov, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Meski mendapat tekanan, Agus tetap kukuh menolak permintaan tersebut.

"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," ujar Agus Rahardjo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Agus Rahardjo, lahir di Magetan, Jawa Timur pada 1 Agustus 1956, menjadi Ketua KPK Republik Indonesia periode 2015-2019. Dia dilantik oleh Presiden Jokowi pada 21 Desember 2015. Sebagai insinyur teknik sipil, lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tahun 1984, Agus Rahardjo menjadi ketua KPK tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. Ia merupakan salah satu dari 50 orang yang dihubungi pansel untuk mendaftar sebagai komisioner periode 2015-2019.

Agus Rahardjo sebenarnya bercita-cita menjadi kontraktor, namun nasib membawanya menjadi pegawai negeri sipil. Pengabdian publiknya dimulai di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pada tahun 2006, Agus menjadi Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ). Dia juga merupakan pendiri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010. Meski tak banyak diketahui publik, Agus Rahardjo berhasil melakukan reformasi dan modernisasi pelayanan publik di pemerintahan pusat hingga daerah.

Mantan Ketua KPK ini menceritakan pengalaman saat dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek E-KTP. Ketika dipanggil, Agus mengaku awalnya bingung dengan permintaan Jokowi untuk 'menghentikan'. Namun, setelah duduk bersama Presiden, Agus menyadari bahwa Jokowi menginstruksikan penghentian penyelidikan terhadap Setnov, yang saat itu tengah tersandung kasus E-KTP. Meski ditawari keringanan, Agus tetap memegang teguh prinsipnya dan tidak menuruti perintah Jokowi, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sebelumnya.

Setelah insiden tersebut, Undang-Undang KPK mengalami revisi, dan KPK diserang secara verbal, dituding sebagai sarang taliban atau radikalis. Kondisi ini membuat dukungan terhadap KPK merosot. Setelah revisi, KPK kini memiliki mekanisme SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan). Agus Rahardjo merenung dan menduga bahwa revisi tersebut mungkin tidak terlepas dari keinginan penguasa untuk mengendalikan lembaga anti-korupsi tersebut.

Sebagai informasi tambahan, kasus E-KTP merupakan megaproyek korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam persidangan, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR, divonis 15 tahun penjara sebagai akibat dari keterlibatannya dalam kasus tersebut.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow