Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Pencegahan Bepergian Dilakukan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, pada Senin (4/12/2023).

04 Dec 2023 - 08:20
Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Pencegahan Bepergian Dilakukan
Eddy Hiariej (Ig/eddyhiariej)

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, pada Senin (4/12/2023). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap, dan Eddy dijadwalkan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tersangka lain.

"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12/2023)." jelas Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Meskipun demikian, Ali tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan di konfrontasikan kepada Eddy.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya, satu sebagai pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga sebagai penerima suap.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mengeluarkan larangan Eddy untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Proses penyidikan ini juga melibatkan Presiden Joko Widodo, yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka dari KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengkonfirmasi penerimaan surat pada Jumat 1 Desember 2023, dan surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy muncul setelah laporan dari Sugeng pada Selasa, 14 Maret 2023. Kasus ini terkait dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Dana sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Sugeng menyampaikan bukti berupa pemberian dana pada bulan April dan Mei 2022, serta pada Agustus 2022 sejumlah Rp 3 miliar secara tunai dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat. Sugeng juga menyebut bahwa penerimaan ini diduga atas arahan Eddy Hiariej. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow