Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang menetapkan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang menetapkan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres ini resmi diteken oleh Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan informasi ini pada Jumat (29/12/2023). "Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ungkap Ari seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama sebelum penerbitan Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan pada 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Di sisi etika, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang berperkara di KPK. Dewas KPK kemudian memberikan sanksi terberat dengan meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.
Firli Bahuri sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri, namun surat tersebut mengalami revisi setelah sebelumnya tidak dapat diproses oleh Presiden Jokowi. Firli kemudian menyatakan mundur dengan benar melalui surat yang direvisi. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri dengan meminta pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



