Jokowi Resmi Memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diteken oleh Presiden pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ari menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan utama yang mendasari penerbitan keputusan presiden ini. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Secara etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang berperkara di KPK. Dewas KPK kemudian memberikan sanksi terberat dengan meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.
Firli Bahuri sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 22 Desember 2023. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



