Bandung, (afederasi.com) - Operasional ibadah haji tahun 1444 H telah resmi berakhir pada tanggal 5 Agustus 2023. Namun, pemerintah tidak berhenti di situ. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) segera memulai persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.
Salah satu langkah penting dalam persiapan ini adalah melaksanakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung. Kegiatan sertifikasi ini diadakan bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung dan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 18 Agustus 2023. Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama, baik yang berasal dari Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal PHU, mengikuti kegiatan ini.
Berbagai tokoh terkemuka juga turut hadir dalam acara ini, seperti Rektor UIN Bandung, Rosihon Anwar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini, serta Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, yang mewakili Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menekankan pentingnya sertifikasi dalam memberikan lisensi kepada para pembimbing yang memiliki kompetensi. Tujuannya adalah untuk memastikan "quality assurance" dalam pelaksanaan bimbingan manasik bagi para jemaah haji.
"Inti dari pelaksanaan Ibadah Haji terletak pada kemampuan jemaah dalam menjalankan rangkaian rukun dan wajib haji serta menghindari semua larangan ihram. Bimbingan dan informasi mengenai rangkaian ibadah ini sebagian besar diperoleh oleh jemaah dari para pembimbing atau narasumber yang telah memiliki sertifikat pembimbing melalui proses sertifikasi" ungkap Arsad dalam acara tersebut, pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.
Menurut Arsad, sertifikasi merupakan bukti institusional dari proses pendidikan yang memberikan lisensi kepada para pembimbing untuk secara sah memberikan bimbingan manasik.
"Sertifikasi dapat dibandingkan dengan peran lembaga pendidikan atau madrasah yang memberikan pendidikan kepada siswa dan mengeluarkan ijazah sebagai bukti legitimasi," tegasnya.
Ketua panitia kegiatan, Arif Rahman, menegaskan bahwa para peserta sertifikasi telah memenuhi kriteria minimal yang telah ditetapkan. Sebelum menerima materi sertifikasi, mereka juga telah mengikuti proses pretest sebagai indikator awal kompetensi.
"Pada akhir kegiatan, kami akan melakukan post-test untuk mengevaluasi kembali kompetensi peserta serta mengukur apakah mereka layak untuk menerima sertifikat pembimbing manasik atau tidak," papar Arif Rahman. (mg-3/mhd)