BGN Perketat Standar Kebersihan Dapur Program MBG
Jombang, (afederasi.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang.
Pengetatan ini khususnya menyasar kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur MBG dan larangan beroperasinya dapur yang berlokasi dekat tempat pembuangan sampah (TPS).
Hingga saat ini, tercatat 50 dapur MBG telah mendaftar untuk mengurus SLHS. Sementara itu, BGN menegaskan bahwa dapur yang beroperasi di dekat TPS tidak diperbolehkan berjalan dan wajib dipindahkan.
"SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang dekat dengan tempat pembuangan sampah tidak akan diperbolehkan beroperasi. Bila ada, akan kami minta segera pindah," tegas Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, Senin (24/11/2025).
Nanik menekankan bahwa pengawasan lokasi pendirian dapur menjadi fokus utama BGN untuk memastikan keamanan dan higienitas makanan yang disajikan.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik sebelum menentukan lokasi pembangunan dapur MBG. Bahkan, dalam kesempatan tersebut, BGN sempat menegur koordinator wilayah Jombang karena dinilai kurang berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Sebelum ada titik dapur dibangun harus dikondisikan terlebih dahulu. Jangan sampai tiba-tiba dapur didirikan di sebelah TPS atau kandang ayam, itu jelas tidak boleh," tegas Nanik.
Kebijakan tegas ini, lanjutnya, juga berlaku bagi investor yang sudah terlanjur membangun dapur di lokasi yang tidak memenuhi syarat. Meski investor mengeluh karena telah mengeluarkan biaya, BGN memastikan tidak akan memberikan izin operasional.
"Kami pastikan tidak akan diizinkan beroperasi, sekalipun mereka bilang sudah terlanjur dibangun dan tidak mau dirugikan. Ini tidak boleh terjadi," katanya.
Secara keseluruhan, BGN menilai progres pelaksanaan MBG di Jombang berjalan cukup baik. Dari total kuota 133 titik dapur, sebanyak 77 titik telah terisi dan 38 dapur di antaranya sudah beroperasi.
Dari jumlah dapur yang beroperasi tersebut, 23 dapur telah memiliki SLHS. Angka ini melebihi 50 persen dari total dapur yang sudah berjalan, dan jumlah pendaftar SLHS diperkirakan akan terus meningkat.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang melibatkan 17 kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan pemerintah daerah sebagai pengendali utama di lapangan. Nanik menyebut koordinasi antarlembaga ini dilakukan secara rutin.
"Setiap Jumat kami rapat antar kementerian, dan saya turun ke daerah untuk sosialisasikan langsung," jelasnya.
Kebijakan pengetatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan komitmennya bahwa seluruh SPPG wajib taat terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dukungan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada. Ia mengonfirmasi bahwa setidaknya 16 SPPG telah memulai proses pengurusan SLHS.
"Kurang lebih 16 SPPG sudah melakukan pengurusan dan masih akan berproses terus," tandas Hexawan.
Aturan mengenai SLHS sendiri telah diamanatkan melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. SE tersebut mewajibkan setiap SPPG untuk mengurus SLHS.
SPPG lama diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan sertifikat, sementara SPPG baru diwajibkan memilikinya paling lambat satu bulan sejak ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis, memastikan setiap makanan yang disajikan bagi masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis.(san)
What's Your Reaction?


