KUHAP Baru Disahkan, BEM Madiun Siap Turun Jalan: Tolak Otoritarianisme Berbungkus Hukum

25 Nov 2025 - 18:22
KUHAP Baru Disahkan, BEM Madiun Siap Turun Jalan: Tolak Otoritarianisme Berbungkus Hukum
Guntur Ega Pratama, Sekretaris Jenderal BEM Universitas PGRI Madiun. (Ist)

Madiun, (afederasi.com) - Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memicu reaksi keras dan penolakan terbuka dari kalangan mahasiswa di Madiun. Produk hukum ini dikecam sebagai "ugal-ugalan" yang dinilai berpotensi besar "merebut paksa kemerdekaan diri warga".

Kecaman tajam dilontarkan oleh Guntur Ega Pratama, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI Madiun (UNIPMA). Ia menyebut pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP baru ini mengancam hak asasi manusia.

"Kritik utama Guntur berfokus pada pasal-pasal yang dinilai memberikan Kewenangan Terlalu Luas kepada aparat penegak hukum, yang secara eksplisit membuka peluang besar bagi abuse of power.

"Aturan ini memberikan izin tindakan represif seperti penangkapan, penyitaan, dan penyadapan dengan mekanisme kontrol yang minim," ujarnya.

Kondisi ini, lanjutnya, dinilai mengancam prinsip Due Process of Law dan dikhawatirkan akan mengulang sejarah kelam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Secara filosofis, Guntur menegaskan bahwa KUHAP baru telah mengkhianati falsafah humanisme. Hukum pidana justru condong pada paradigma legalism of power, di mana kekuasaan negara ditempatkan sebagai sentral, sementara hak-hak individu terpinggirkan.

"Hukum pidana tidak boleh hanya menjadi pedoman penegak hukum, tetapi harus menjadi pagar pelindung bagi masyarakat," tegasnya, menuntut orientasi humanis diutamakan.

Guntur mendesak pemerintah dan DPR untuk menjamin implementasi KUHAP ini tetap berorientasi pada keadilan dan humanis. Aliansi BEM Madiun memutuskan untuk bergerak turun jalan.

"Kami akan gelar aksi simbolik atau mimbar bebas serta aksi massa di wilayah Kota Madiun," tambah Guntur.

Penolakan senada datang dari Aditya Arya Priatma, Ketua DPK Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UNIPMA. Ia menolak KUHAP baru karena dinilai cacat sejak niatnya.

"Ini merupakan upaya membungkam rakyat, membuka ruang penyalahgunaan wewenang, dan mengarah pada pelebaran kuasa aparat tanpa kontrol. KUHAP baru adalah langkah mundur yang mengancam hak rakyat dan merupakan otoritarianisme yang dibungkus rapi," kata Aditya.(hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow