Tiga Pengedar Narkotika Diringkus, Sinergitas BNNK dan Satreskoba Tulungagung

BNNK Tulungagung bersama dengan Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk tiga pengedar narkotika di Kota Marmer.

10 May 2023 - 13:59
Tiga Pengedar Narkotika Diringkus, Sinergitas BNNK dan Satreskoba Tulungagung
Dari kiri Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik, Kepala BNNK Tulungagung Rose Iptriwulandani dan Kepala Tim Pemberantasan BNNK Tulungagung, Mohammad Latif Hermanto menunjukkan sejumlah barang bukti dan tiga tersangka pengedar sabu (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - BNNK Tulungagung bersama dengan Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk tiga pengedar narkotika di Kota Marmer. 

Adapun ketiga pelaku yakni NS (35) warga Kecamatan Bandung, IR (34) dan MY (29) merupakan warga Kecamatan Rejotangan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9,88 gram narkotika jenis sabu yang siap edar. 

"Ketiganya ini ditangkap diwaktu dan tempat berbeda, karena bukan merupakan satu jaringan. Kendati demikian, petugas masih melakukan pendalaman terhadap ungkapan ini," ungkap Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandani, Rabu (10/5/2023). 

Rose mengungkapkan penangkapan pertama kali dilakukan oleh BNNK Tulungagung terhadap NS (35) pada Minggu (19/3/2023) lalu sekitar pukul 14.45 WIB di Jl Mayor Sujadi Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram. Tak cukup disitu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu, satu buah pipet kaca, satu unit handphone serta 32 lembar struk bukti transfer rekening dengan alamat pemilik rekening yang berbeda.

Dari pemeriksaan sementara, NS menggunakan sabu dengan dalih untuk doping agar kuat ketika bekerja, serta sebagai penenang ketika banyak masalah dalam keluarga. 

"Tersangka NS ini mengaku mendapatkan narkotika dengan cara membeli kepada inisial R (DPO) dengan harga Rp550 ribu. Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan sistem ranjau, dimana pembeli chating whatsapp kemudian sabu diranjau. Untuk pembayaran melalui transfer," jelasnya. 

Tidak berhenti disitu, BNNK Tulungagung bersinergi dengan Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni IR (34) dan MY (29) warga Kecamatan Rejotangan. 

Keduanya ini ditangkap pada Jum'at (5/5/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Tulungagung bagian Timur. 

"Dari informasi masyarakat itu, BNNK beserta Satreskoba melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap keduanya ketika hendak bertransaksi," jelasnya. 

Lebih lanjut Rose menuturkan, dari tangan IR petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,05 gram serta sejumlah alat bukti lainnya. 

Sedangkan dari tangan MY petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,22 gram beserta alat hisap sabu dan barang bukti lainnya. 

"Dan untuk keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Rose menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap IR dan MY, mereka mengakui sabu yang dibelinya itu nantinya akan dibagi - bagi menjadi beberapa bagian yang kemudian dijual kembali kepada pembeli. 

"Tersangka IR dan MY ini mengaku maksud dan tujuannya melakukan peredaran gelap narkotika adalah untuk mendapatkan uang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari," imbuhnya. 

Untuk ketiga pelaku, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow