Target PAD Pasar 2026 Dipatok Rp3,2 Miliar, Disdagnaker Pacitan Evaluasi Sewa Kios
Pacitan, (afederasi.com) – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan kembali patok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar sebesar Rp3,2 miliar pada tahun 2026.
Target tersebut sama dengan tahun sebelumnya, meski realisasi PAD pasar pada 2025 belum sepenuhnya tercapai.
Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, mengatakan capaian PAD pasar tahun lalu hanya menyentuh sekitar 90 persen dari target yang ditetapkan.
“Target tahun kemarin Rp3,2 miliar, tapi realisasinya hanya sekitar 90 persen,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, belum tercapainya target PAD terutama dipengaruhi sektor sewa kios pedagang.
Penurunan omzet pedagang, khususnya yang bergerak di penjualan pakaian, kain, sepatu, dan tas, berdampak pada rendahnya kemampuan pembayaran sewa.
“Yang paling banyak tidak tercapai itu dari sewa tempat. Penjualan pedagang menurun karena pola belanja masyarakat sekarang banyak beralih ke marketplace,” ujarnya.
Menurut Bambang, sekitar 10 persen kekurangan PAD pasar tahun lalu berasal dari sektor sewa kios tersebut.
Kondisi pasar yang relatif sepi juga turut memperburuk tingkat kepatuhan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi.
Meski demikian, Disdagnaker memastikan tidak bisa menurunkan tarif sewa kios sebagai solusi jangka pendek. Pasalnya, besaran retribusi sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Penurunan sewa tidak memungkinkan karena sudah diatur perda. Selama perdanya belum diubah, tarifnya tidak bisa kita rubah,” tegasnya.
Untuk mengejar target PAD tahun ini, Disdagnaker berupaya mengoptimalkan potensi lain di luar sewa kios.
Salah satunya melalui pemanfaatan barang milik daerah di kawasan pasar.
“Contohnya seperti penyewaan lokasi ATM di area pasar, itu masuk PAD. Potensi-potensi seperti ini yang kita optimalkan,” jelas Bambang.
Selain itu, peningkatan jumlah pengunjung pasar juga menjadi fokus.
Disdagnaker berharap ramainya aktivitas pasar dapat berdampak pada perbaikan penjualan pedagang dan berujung pada kepatuhan pembayaran sewa.
“Kita dorong supaya aktivitas pasar meningkat. Harapannya penjualan pedagang naik dan pembayaran sewanya juga lebih maksimal,” katanya.
Terkait retribusi parkir, Bambang menyebut tidak semua pasar yang dikelola Disdagnaker memiliki lahan parkir.
Pasar Minulyo menjadi salah satu pasar yang memungut retribusi parkir karena memiliki area parkir yang memadai.
“Kalau Minulyo ada retribusi parkir karena lahannya luas,” ujarnya.
Sementara di Pasar Arjosari, Disdagnaker tidak menarik retribusi parkir secara langsung.
Pengelolaan parkir dilakukan melalui kerja sama dengan paguyuban setempat dengan skema sewa lahan milik daerah.
“Di Arjosari kita kerja sama dengan paguyuban. Jadi bentuknya sewa tanah untuk parkir, bukan retribusi langsung,” pungkas Bambang.(Feri)
What's Your Reaction?



