DPRD Situbondo Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Fraksi Soroti Proyeksi Pendapatan yang Jauh dari Realisasi
Situbondo, (afederasi.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6/2025).
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, memimpin rapat yang dihadiri seluruh fraksi. Dalam sambutannya, Mahbub menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2024. Ini merupakan tahap akhir dari seluruh proses pembahasan dan keputusan. Tadi sudah disampaikan pendapat fraksi, pada intinya semua menyetujui Raperda ini untuk disahkan,” ujar Mahbub.
Namun, Mahbub mengungkapkan bahwa pembahasan di tingkat fraksi sempat diwarnai sejumlah catatan kritis, terutama terkait proyeksi pendapatan daerah yang kerap meleset jauh dari realisasi. Ia menyebut proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diusulkan pemerintah daerah dinilai kurang realistis dan tidak sesuai tren yang berkembang.
“Semua fraksi menyoroti sektor pendapatan daerah, khususnya proyeksi PAD yang seringkali jauh dari realisasinya. Harusnya, proyeksi itu mendekati realisasi, meski sedikit lebih rendah, agar tidak menimbulkan deviasi yang besar,” terangnya.
Mahbub juga menyinggung contoh kasus yang mencolok, salah satunya target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak tercapai, serta retribusi pasar yang hanya terealisasi sekitar Rp150 juta dari target Rp360 juta per tahun. Ia menilai hal ini menandakan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal.
“Kalau kita hitung berdasarkan jumlah los, pelataran, dan kios yang aktif di pasar, semestinya target itu bisa tercapai. Ini menjadi perhatian kami, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar ada penyesuaian tarif retribusi sesuai Perda yang baru dan pemusnahan karcis lama untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Mahbub.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap retribusi memiliki perangkat daerah penanggung jawab yang harus bertanggung jawab penuh terhadap target yang ditetapkan. “Misalnya retribusi pasar menjadi tanggung jawab Diskoperindag, sementara retribusi pasar hewan dikelola oleh Dinas Peternakan. Semua perangkat daerah harus bekerja lebih optimal,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap potensi pendapatan, sehingga target yang ditetapkan lebih realistis dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah demi pembangunan yang lebih merata.(vya/dn)
What's Your Reaction?


