Satu Pelaku Pengeroyokan Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo Ditangkap
Tim Reserse Mobile (Resmob) gabungan Polres Situbondo berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan terhadap petugas perhutani Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo

Situbondo, (afederasi.com) - Tim Reserse Mobile (Resmob) gabungan Polres Situbondo berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan terhadap petugas perhutani Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo, Sabtu (10/6/2023) dini hari.
Penangkapan terhadap Hartono (32) warga Dusun Karanganyar, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, tersebut berdasarkan laporan dari Nur Kusaini salah seorang petugas Perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo ke Mapolres pada 21 April 2022 lalu.
Nur Kusaini menjadi korban penganiayaan, setelah korban memergoki aksi pencurian kayu jati yang dilakukan oleh kedua pelaku Hartono (32) dan FR (25) di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo.
"Korban mengalami penganiyaan setelah mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami patah tulang di kakinya," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu (10/6/2023).
Lebih lanjut, AKP Dhedi mengatakan penangkapan terhadap Hartono dilakukan di rumah pelaku, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan interogasi dan diperoleh keterangan jika pelaku melakukan aksi pengeroyokan bersama dengan FR.
Berbekal informasi itu, petugas bergegas menuju rumah FR. Namun, FR tidak ada dirumah.
"Satu pelaku berhasil kami tangkap yakni Hartono. Dan satu pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran oleh Resmob," ujarnya.
AKP Dhedi menambahkan saat ini pelaku Hartono masih dalam pemeriksaan di unit reskrim Polres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






