Resmi Sahkan Perda LPJ APBD 2025, Pemkab Trenggalek Lakukan Relaksasi Pajak UMKM

DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan LPJ APBD 2025 menjadi Perda. Kebijakan baru membawa angin segar bagi pelaku UMKM dengan relaksasi ambang batas pajak.

10 Jul 2026 - 18:44
Resmi Sahkan Perda LPJ APBD 2025, Pemkab Trenggalek Lakukan Relaksasi Pajak UMKM
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (10/7/2026).

​Selain mengesahkan LPJ, rapat tersebut juga menjadi wadah penyampaian nota penjelasan Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan baru ini membawa kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui skema relaksasi pajak.

​Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dirancang untuk lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Salah satu poin utamanya adalah kenaikan ambang batas pengenaan pajak untuk sektor makanan dan minuman.

​"Sebelumnya, omzet di atas Rp 1 juta sudah dikenai pajak. Sekarang, kami naikkan menjadi omzet di atas Rp 6 juta baru dikenai pajak," ujar Syah usai rapat.

​Syah menambahkan, pihaknya juga melakukan penyesuaian tarif retribusi di rumah sakit daerah. Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

​"Kami berharap penyesuaian ini sebanding dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat kami ajak lebih peka dan sadar akan pentingnya kontribusi retribusi bagi operasional rumah sakit," imbuhnya.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pengesahan LPJ APBD 2025 menandai selesainya siklus anggaran tersebut secara administratif. Fokus DPRD kini beralih ke pembahasan anggaran tahun 2027 serta perubahan anggaran tahun 2026 yang akan segera diproses.

​Doding menyebutkan, revisi Perda PDRD ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain relaksasi pajak UMKM, aturan baru ini juga mengatur sanksi bagi wajib retribusi.

​"Sekarang ada aturan baru terkait denda keterlambatan sebesar 1 persen untuk retribusi. Jadi, penunggak retribusi kini juga akan dikenakan denda, serupa dengan aturan pajak," pungkas Doding.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow