Razia Besar-besaran di Tulungagung, Puluhan Kendaraan ODOL dan Mati Pajak Terjaring Operasi

Langkah ini dilakukan dalam rangka Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Angkutan Jalan guna memastikan kelaikan kendaraan menjelang arus mudik Lebaran 1447 H / 2026 M.

11 Mar 2026 - 11:25
Razia Besar-besaran di Tulungagung, Puluhan Kendaraan ODOL dan Mati Pajak Terjaring Operasi
Petugas gabungan menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang di Terminal Gayatri, Tulungagung, (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Petugas gabungan menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang di Terminal Gayatri, Tulungagung, pada Rabu (11/3/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Angkutan Jalan guna memastikan kelaikan kendaraan menjelang arus mudik Lebaran 1447 H / 2026 M.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 200 kendaraan angkutan barang dipaksa masuk ke dalam terminal untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Petugas yang terdiri dari unsur Dishub, Jasa Raharja, Bapenda, dan Polres Tulungagung menemukan puluhan pelanggaran, mulai dari pajak mati hingga kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Tulungagung, Saikudin, menyatakan bahwa setiap angkutan barang yang melintas tidak luput dari pemeriksaan petugas. "Setiap kendaraan angkutan barang akan dimasukkan ke Terminal Gayatri untuk pemeriksaan gabungan," ujar Saikudin saat ditemui di lokasi razia.

Hasilnya cukup mengejutkan, petugas mencatat 10 kendaraan langsung dijatuhi sanksi tilang. Selain itu, ditemukan 6 kendaraan dengan pajak mati serta 18 kendaraan yang masa berlaku surat uji KIR-nya telah habis. Saikudin menegaskan bahwa sasaran utama razia ini memang menyasar angkutan barang dan bus pariwisata demi menjamin keamanan jalan raya.

"Kendaraan diperiksa untuk memastikan keamanan angkutan aman menjelang Lebaran," jelasnya singkat.

Razia ini juga menjadi langkah preventif sebelum pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang non-kebutuhan pokok yang akan dimulai pekan depan. Sesuai kebijakan pemerintah, larangan beroperasi bagi truk besar di jalur utama akan efektif berlaku mulai 13 Maret 2026 mendatang.

"Minggu depan ada kebijakan larangan angkutan barang selain kebutuhan pokok beroperasi," tambah Saikudin.

Mengenai temuan kendaraan ODOL, petugas masih memberikan toleransi berupa peringatan keras kepada para sopir agar segera melakukan normalisasi kendaraan. Saikudin mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memfasilitasi program normalisasi kendaraan ODOL secara gratis bagi pemilik kendaraan perorangan.

"Pemprov Jatim menyediakan normalisasi angkutan ODOL gratis untuk perorangan agar kondisi kendaraan kembali normal," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow