Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka pada tanggal 20 September lalu.
Jakarta, afederasi.com - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka pada tanggal 20 September lalu. Untuk memastikan Anda memilih formasi yang tepat, penting untuk memahami perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus.
Seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama: PPPK Umum dan PPPK Khusus. Kedua kategori ini memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.
PPPK Umum ditujukan untuk pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara PPPK Khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Sementara itu, Non-ASN adalah pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Penting untuk dicatat bahwa pelamar Non-ASN harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi yang sama, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Selain perbedaan persyaratan, jumlah kebutuhan juga berbeda antara PPPK Umum dan PPPK Khusus. PPPK Khusus memiliki kebutuhan paling banyak mencapai 80 persen, sementara PPPK Umum memiliki kebutuhan paling sedikit sebesar 20 persen.
Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023
Persyaratan umum yang berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar.
3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar.
4. Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
5. Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
6. Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
7. Bukan anggota/pengurus parpol.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Masa Kerja PPPK
Selain persyaratan umum, ada juga syarat masa kerja yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
1. Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
2. Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
3. Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
4. Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, syarat masa kerja melibatkan pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan masa kerja yang berbeda tergantung pada kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Demikianlah perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Semoga informasi ini berguna bagi Anda yang berminat untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?


