Bantah Polisi, Dinas LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Sangat Efektif Kurangi Polusi Udara
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantah kritik yang ditujukan oleh kepolisian terkait sanksi tilang untuk kendaraan yang belum menjalani uji emisi.
Jakarta, (afederasi.com) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantah kritik yang ditujukan oleh kepolisian terkait sanksi tilang untuk kendaraan yang belum menjalani uji emisi. Menurut DLH, kebijakan ini justru terbukti sangat efektif dalam upaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibukota.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan ini. Ia mengatakan, "Sejak 1 September lalu, banyak masyarakat yang antusias melakukan uji emisi karena khawatir akan dikenai hukuman tilang."
"September baru sampai tanggal 11, jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif," ujar Yogi dalam keterangannya pada Selasa (12/9/2023).
Menurut Yogi, sanksi tilang uji emisi bukan sekadar hukuman, melainkan alat untuk mengubah perilaku masyarakat yang sebelumnya enggan untuk menjalani uji emisi. Dengan uji emisi, kendaraan dapat memenuhi standar kesehatan, dan asap knalpot yang dikeluarkan menjadi lebih ramah lingkungan.
"Kami melihat ini sebagai alat rekayasa sosial untuk merubah perilaku masyarakat, mendorong mereka agar melakukan uji emisi dan menjaga kendaraan mereka agar memenuhi baku mutu," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kepolisian resmi mencabut sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dengan alasan kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menjelaskan bahwa peniadaan sistem tilang uji emisi ini berlaku mulai hari tersebut.
"Iya, ke depan tidak ada tilang," ujar Nurcholis dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).
Sebagai alternatif, Nurcholis mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk segera melakukan servis. "Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji, kami akan memberikan imbauan untuk diservis, dan kami juga akan berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu proses servis tersebut," ungkapnya.
Sistem tilang uji emisi sendiri telah diberlakukan sejak 1 September 2023 sebagai salah satu langkah konkret dalam upaya mengurangi tingkat polusi udara. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, sementara pengendara mobil akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?


