Penindakan Rokok Ilegal di Pacitan Tertunda, Peredaran Berpotensi Semakin Marak

27 Apr 2026 - 08:30
Penindakan Rokok Ilegal di Pacitan Tertunda, Peredaran Berpotensi Semakin Marak
Petugas Satpol PP Pacitan menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi penertiban pada tahun 2025. (Foto: Feri/Afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) – Penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan pada awal tahun 2026 belum berjalan, menyusul adanya perubahan nomenklatur yang berdampak pada belum dimulainya kegiatan tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pengedar rokok ilegal untuk kembali berkembang, terutama di wilayah-wilayah rawan yang sebelumnya telah terpetakan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan perubahan nomenklatur tersebut membuat pelaksanaan program penindakan belum bisa langsung dijalankan di awal tahun.

“Untuk tahun 2026 sampai sekarang ini memang belum ada kegiatan, karena kemarin terkendala perubahan nomenklatur. Baru mulai bulan April ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini kegiatan baru difokuskan pada peningkatan kapasitas internal dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, sementara operasi di lapangan maupun sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan.

“Untuk patroli maupun operasi terkait rokok ilegal juga belum. Ini masih tahap awal,” katanya.

Padahal, Satpol PP telah memiliki peta wilayah rawan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah perbatasan seperti Pacitan–Wonogiri dan Pacitan–Ponorogo.

Di wilayah Desa Ploso, misalnya, sebelumnya pernah ditemukan indikasi jalur masuk rokok ilegal dari luar daerah.

Di sisi lain, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal mulai kembali muncul di sejumlah titik.

“Kalau dari pengamatan kami memang jarang menemukan, tapi dari informasi masyarakat katanya mulai marak lagi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berpotensi membuka celah peredaran rokok ilegal semakin luas, terlebih ketika pengawasan di lapangan belum berjalan optimal.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu Satpol PP Pacitan berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal hingga menemukan satu titik distributor besar, dengan total sitaan mencapai 726 bungkus.

Untuk tahun ini, operasi dan sosialisasi direncanakan mulai berjalan pada Mei mendatang.

Di sisi anggaran, penanganan rokok ilegal tetap didukung melalui DBHCHT, dengan alokasi bidang penegakan hukum sekitar Rp900 juta.

Widiyanto menambahkan, pihaknya tetap membuka laporan dari masyarakat jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat bisa menyampaikan langsung kepada kami, baik lewat WhatsApp maupun datang ke kantor,” pungkasnya.(fer)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow