Komisi VI DPR: Gerai KDKMP Harus Dekat Pemukiman, Jangan Gusur Lahan LP2B
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan pembangunan gerai KDKMP di Tulungagung tidak boleh menggunakan lahan LP2B demi menjaga ketahanan pangan.
Tulungagung, (afederasi.com) – Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengingatkan agar proyek pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap mematuhi aturan tata ruang. Ia menegaskan bahwa fasilitas pendukung ekonomi desa tersebut dilarang keras mencaplok Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan zona lindung bagi ketahanan pangan nasional.
Anggia menekankan bahwa status lahan LP2B bersifat sakral dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan bangunan apa pun, termasuk gerai KDKMP. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana harus berjalan selaras untuk menghindari pelanggaran administratif dan lingkungan.
"Mestinya tidak boleh. Tapi saya yakin, sudah ada pembicaraan mengenai hal itu," ujar Anggia saat memberikan keterangan di Tulungagung, Senin (27/4/2026).
Politisi ini menambahkan bahwa lokasi gerai KDKMP idealnya berada di tengah atau dekat dengan kawasan pemukiman warga. Penempatan yang strategis ini bertujuan untuk memudahkan aksesibilitas masyarakat dalam memanfaatkan program koperasi tersebut secara maksimal, bukan justru mengisolasi gerai di area persawahan yang jauh dari jangkauan.
"Kami selalu minta update ke PT Agrinas Pangan Nusantara. Agar pembangunan tidak jauh dari pemukiman," jelasnya dengan lugas.
Selain soal lokasi, Anggia mendorong agar KDKMP berfungsi sebagai penghubung yang mampu menyerap hasil bumi langsung dari petani setempat. Ia berharap kehadiran koperasi ini menjadi solusi bagi masalah distribusi komoditas pangan, seperti beras, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga desa.
"Hasil pertanian seperti beras sangat dimungkinkan diserap oleh KDKMP. Kami ingin KDKMP bisa menjadi hub hasil pertanian," tambah Anggia.
Pernyataan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi sejumlah pemerintah desa di Tulungagung. Sebagaimana diketahui, beberapa desa sempat mengalami kendala dalam menentukan usulan lokasi gerai karena mayoritas aset desa yang tersedia saat ini berstatus lahan sawah produktif yang masuk dalam lindungan LP2B.
Melalui penegasan ini, diharapkan pembangunan gerai KDKMP dapat berjalan tanpa mencederai upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian jangka panjang demi kedaulatan pangan nasional.(riz/dn)
What's Your Reaction?

