Hakim Konstitusi Diperiksa dalam Sidang MKMK Terkait Putusan Syarat Capres-cawapres
Sembilan hakim konstitusi sedang menjalani proses pemeriksaan dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Jakarta, (afederasi.com) - Sembilan hakim konstitusi sedang menjalani proses pemeriksaan dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Hakim-hakim tersebut termasuk Ketua MK, Anwar Usman, bersama dengan Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Pada Kamis (2/11/2023), tiga hakim konstitusi lainnya, yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh MKMK. Wahiduddin Adams, salah satu anggota MKMK, akan menjalani pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan hakim konstitusi ini dilakukan secara tertutup, dan dalam pemeriksaan awal, tiga hakim, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, telah menjalani proses pemeriksaan. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, "Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Jimly juga mencatat bahwa ada cerita-cerita yang sangat menyedihkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Namun, sesuai dengan aturan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, isi pemeriksaan tetap bersifat tertutup. Jimly menjelaskan, "Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Jimly juga mengomentari putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, menyatakan bahwa pembatalan putusan tersebut masuk akal dan bisa merujuk kepada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan MK yang memungkinkan calon capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau yang pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu, menjadi perhatian publik dalam konteks pemilihan presiden 2024, terutama bagi Gibran Rakabuming Raka yang telah mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



