Pemkab Jombang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran 2026

10 Jul 2026 - 11:01
Pemkab Jombang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran 2026
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si didampingi Wakil Bupati Jombang Gus Salmanudin Yazid, Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo saaat di pendopo Kabupaten Jombang. (Foto: Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026. Langkah antisipatif ini diambil sebagai respons atas prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut puncak musim kemarau ekstrem akan terjadi lebih cepat pada Agustus 2026 dengan curah hujan di bawah normal.

Penetapan status siaga darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026. Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., atas nama Bupati, menandatangani secara elektronik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau .

Instruksi Bupati: Penanganan Cepat dan Terintegrasi
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan di seluruh jajaran instansi untuk mengantisipasi dampak kemarau.

"Sehubungan dengan hal tersebut seluruh OPD terkait Saya minta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat dan terintegrasi," tegas Bupati Warsubi .

Selain penanganan terintegrasi, Bupati Warsubi juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat menyebarluaskan informasi potensi bencana. Langkah ini bertujuan untuk menekan risiko di masyarakat.

"Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang agar menginformasikan potensi kejadian bencana pada musim kemarau pada seluruh jajaran agar kewaspadaan dapat ditingkatkan sehingga meminimalisir korban dan mempercepat informasi kejadian bencana," lanjutnya .
Guna memastikan penanganan taktis di lapangan, Surat Edaran yang diteken Sekdakab Jombang merinci pembagian tugas bagi instansi lintas sektor :

1. Perlindungan Lingkungan: Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diwajibkan memperketat pemantauan kebakaran hutan dan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mensosialisasikan larangan pembersihan lahan dengan cara dibakar .

2. Pemenuhan Air Bersih: Dinas Perumahan dan Permukiman berkolaborasi dengan Perumda Tirta Kencana untuk memetakan wilayah rawan kekeringan dan berkoordinasi intensif dengan BPBD .

3. Koordinasi Tanggap Darurat: BPBD Jombang diinstruksikan mendirikan posko darurat, melakukan kaji cepat dampak bencana, mendiseminasikan informasi secara aktif, serta mengoordinasikan tindakan tanggap darurat dengan instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Basarnas .

4. Jaring Pengaman Sosial: Dinas Sosial diminta menggerakkan personel TKSK dan Tagana untuk bersiap mengaktifkan dapur umum dan memastikan ketersediaan logistik bagi potensi pengungsi .

5. Kesiapan Kesehatan: Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, dan tim PSC 119 disiagakan penuh untuk mengaktifkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B) serta memobilisasi ambulans dan tenaga medis ke wilayah terdampak .

6. Monitoring Kewilayahan: Para camat se-Kabupaten Jombang bertugas meneruskan edaran ke seluruh kepala desa, memantau perkembangan situasi, dan memberikan rekomendasi cepat atas usulan penanganan darurat .

Berdasarkan pemetaan BPBD Jombang, terdapat beberapa kecamatan yang masuk dalam zona rawan bencana selama musim kemarau 2026. Wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan meliputi Kecamatan Bareng, Wonosalam, Plandaan, Kabuh, dan Ngusikan. Sementara itu, potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diwaspadai di Kecamatan Wonosalam, Plandaan, Kabuh, serta Ngusikan .

Meskipun ancaman kekeringan masih ada, BPBD mencatat adanya kemajuan signifikan dalam penanganan krisis air bersih di Jombang. Kepala Pelaksana BPBD Jombang, Wiku Birawa Filipe Diaz Quintas, mengungkapkan bahwa intervensi pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta Perumdam berhasil menekan risiko kekeringan.

"Sejak 2020 hingga 2026, intervensi Pemkab Jombang berjalan sangat masif. Hasilnya, kejadian kekeringan hampir tidak ada. Bahkan sejak 2023, Kabupaten Jombang tidak lagi mengalami bencana kekeringan," ujar Wiku. Gangguan distribusi air yang sempat terjadi pada tahun 2024, menurutnya, disebabkan oleh kerusakan pompa, bukan faktor kekeringan, dan telah segera diperbaiki .

Melalui sinergi kebijakan Bupati Warsubi dan pelaksanaan teknis yang dikoordinasikan Sekda Jombang, Pemkab Jombang berkomitmen mengantisipasi ancaman krisis air bersih dan kebakaran hutan maupun pemukiman demi keselamatan seluruh warga Jombang.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan, seperti tidak membakar sampah sembarangan dan melaporkan segera jika terjadi kondisi darurat melalui layanan 112 atau kanal resmi BPBD Jombang .(san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow