Nekat Beraksi Antarkota, Suami Istri Asal Sidoarjo Diciduk Polres Trenggalek karena Curi Motor
Sepasang suami istri asal Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena nekat mencuri sepeda motor warga di area persawahan Karangan.
Trenggalek, (afederasi.com) — Sepasang suami istri berinisial IS dan KF asal Kelurahan Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, harus mendekam di sel tahanan. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kedua tersangka diringkus di kediaman mereka pada 20 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang kehilangan kendaraan di area persawahan.
"Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu set kunci T, rekaman CCTV dalam bentuk keping DVD, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Peristiwa pencurian ini bermula pada 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di area persawahan yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah raib dari lokasi parkir. Korban bersama warga sekitar sempat berupaya melakukan pencarian mandiri, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil terdeteksi," tambah AKBP Ridwan.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. "Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?

