Bejat, Pria di Trenggalek Setubuhi Anak Bawah Umur dan Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Trenggalek menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial BT dengan modus janji dinikahi dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Trenggalek, (afederasi.com) — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat mengusut kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Trenggalek, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan modus merayu korban menggunakan janji manis akan dinikahi.
"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka ini telah dilakukan beberapa kali di tempat berbeda, yakni di hotel dan di kamar rumah tersangka," ujar AKBP Ridwan saat jumpa pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).
Selain persetubuhan, korban juga mengalami tindak kekerasan fisik dari tersangka. Penganiayaan tersebut bermula ketika keduanya terlibat pertengkaran hingga korban sempat tidak sadarkan diri akibat direbut gawainya secara paksa.
Alih-alih mengantarkan korban pulang dalam kondisi tak berdaya, tersangka justru membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Pule. Pihak keluarga yang berupaya menghubungi tersangka untuk memulangkan korban pun tidak mendapatkan respons yang baik.
"Tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencakar dan menendang dada korban. Keluarga korban sudah meminta agar korban segera diantar pulang, tetapi tidak diindahkan," terangnya.
Berbekal laporan dari pihak keluarga, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gawai serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek. "Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?

