Modus Penipuan Pembelian Kambing via Medsos, Kerugian Capai Rp23 Juta

Jombang, (afederasi.com) – Seorang penipu berinisial MS (48), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Pelaku melakukan aksi kriminal dengan modus penipuan pembelian kambing yang ditawarkan korban melalui media sosial, menyebabkan kerugian hingga Rp23 juta.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Margono Suhendra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan mobil dan sejumlah kambing yang belum sempat dijual.
“Pelaku MS kami tangkap tanpa perlawanan di Nganjuk. Barang bukti berupa kambing hasil kejahatan juga sudah diamankan,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Jombang, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini berawal ketika korban, Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menjual kambing peliharaannya lewat media sosial. Tertarik dengan penawaran itu, MS menghubungi Yuliatin dan bertandang ke rumahnya untuk melihat langsung kondisi kambing. Setelah proses tawar-menawar, keduanya sepakat melakukan transaksi.
Esok harinya, MS kembali datang dengan mengendarai mobil sewaan yang didapatkannya dengan menggunakan KTP sebagai jaminan. Setelah kambing dimasukkan ke dalam mobil, pelaku mengajak serta korban dengan dalih ingin mencoba kendaraan.
Sesampainya di kawasan Kecamatan Tembelang, pelaku mengelabui korban dengan alasan ingin beristirahat dan membeli pakan kambing.“Saat suami korban turun membeli pakan di wilayah Gudo, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri bersama kambing-kambing yang baru dibelinya,” jelas Margono.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Yuliatin dan suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Tim penyidik pun bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan MS, hingga akhirnya meringkus pelaku di Nganjuk.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku berencana menjual kambing-kambing hasil curiannya ke luar daerah. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
MS tercatat pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada 2002 dan penipuan kendaraan bermotor pada 2023.
“Pelaku ini residivis. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Margono.
Seluruh kambing yang berhasil disita kini diamankan di Mapolres Jombang dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap calon pembeli yang menggunakan modus serupa, khususnya melalui media sosial. (san)
What's Your Reaction?






