Kasus Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Trenggalek Resmi Dilimpahkan ke Kejari
Trenggalek, (afederasi.com) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengurus pondok dan anaknya terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek kini memasuki babak baru. Pada Kamis (27/6/2024), kasus ini resmi dilimpahkan dari Polres Trenggalek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Menurut Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, pelimpahan perkara ini mencakup tersangka MI dan MF beserta barang buktinya.
"Perkara dugaan pencabulan di salah satu pondok di Trenggalek atas nama tersangka MI dan MF berikut barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari Trenggalek kemarin," ujarnya.
Langkah berikutnya, lanjut Rio, setelah tahap kedua ini adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan beberapa dokumen administrasi yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Korban yang telah teridentifikasi sementara baru satu dari masing-masing tersangka. Masih ada lima korban lainnya yang berkasnya saat ini dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kami berharap lima korban ini bisa digabung dalam satu berkas perkara sehingga berkas yang sudah P21 bisa segera kami limpahkan ke pengadilan," tambah Rio.
Saat ini, kedua tersangka, MI dan MF, ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kejari Trenggalek berupaya untuk segera menuntaskan kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan yang layak.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan bagi para korban.(pb/dn)
What's Your Reaction?



