Aniaya Kadus dan Anaknya Pakai Clurit, Warga Jatisari Ditangkap Setelah Tiga Hari Buron
Situbondo, (afederasi.com) – Seorang pria paruh baya asal Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, ditangkap polisi setelah sempat kabur usai melakukan aksi brutal terhadap kepala dusun (Kadus) dan anaknya sendiri. Pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Bondowoso itu akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Situbondo setelah buron selama tiga hari.
Pelaku berinisial SL alias AN (57), tega membacok korban Susriyono (52), yang tak lain adalah kepala dusun di tempat tinggalnya, serta anak korban, Edi Arifandi (30), pada Senin (21/7/2025) sore. Insiden mengerikan itu terjadi di halaman rumah korban.
“Pelaku kami tangkap Kamis sore (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tapen, Kabupaten Bondowoso. Saat keluar dari persembunyiannya, pelaku langsung kami ringkus tanpa perlawanan,” terang Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Jumat (25/7/2025).
Aksi penganiayaan bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebilah clurit. Saat itu, hanya Edi yang berada di rumah. Tidak curiga, ia mempersilakan pelaku masuk, karena warga setempat memang biasa membawa clurit untuk keperluan bertani. Namun, tak berselang lama, Susriyono tiba di rumah. Tanpa diduga, pelaku langsung mengayunkan clurit ke arah pundak kanan Susriyono hingga korban mengalami luka serius.
Melihat ayahnya diserang, Edi berusaha melerai. Dalam upaya merebut senjata tajam dari tangan pelaku, clurit justru mengenai dada kiri Edi hingga mengakibatkan luka robek yang cukup parah. Warga yang mengetahui kejadian itu segera datang dan mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit.
“Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Berkat penyelidikan intensif, keberadaan pelaku berhasil kami lacak,” ungkap AKP Agung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya clurit yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa barang lain yang mendukung proses penyidikan. Olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara juga telah dilakukan guna memperkuat berkas penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap motif sebenarnya,” pungkas Kasat Reskrim.(vya/dn)
What's Your Reaction?



