Mengurangi Polusi Jakarta: ASN Mulai WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Swasta?
Tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya telah menarik perhatian pemerintah untuk mengambil tindakan serius.

Jakarta, (afederasi.com) - Tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya telah menarik perhatian pemerintah untuk mengambil tindakan serius. Dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat, terutama para pekerja yang harus berhadapan dengan polusi udara saat bekerja di kantor, semakin menjadi-jadi dengan kondisi udara yang semakin tebal di langit ibu kota.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk melaksanakan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di berbagai instansi di DKI Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin (21/8/2023), dengan harapan dapat mengurangi aktivitas kendaraan dan meringankan dampak polusi udara di daerah tersebut.
Mengurangi aktivitas emisi kendaraan merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi permasalahan polusi udara di DKI Jakarta. Kebijakan WFH ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya, serta memberikan kontribusi positif dalam mereduksi polusi udara yang meresahkan masyarakat. Namun, bagaimana sebenarnya rincian dari kebijakan ini? Berikut adalah 5 fakta terkait pelaksanaan WFH bagi ASN di Jakarta.
1. Pelaksanaan WFH Selama 2 Bulan
Efek dari pengurangan aktivitas kendaraan oleh pekerja diharapkan akan terlihat hasilnya dalam dua bulan. Inilah yang menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan WFH bagi sebagian besar ASN di lingkup pemerintahan DKI Jakarta. Sigit Wijatmoko, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa kebijakan WFH ini akan berlangsung hingga Oktober 2023.
Sigit menjelaskan, "Uji coba pelaksanaan WFH ini akan melibatkan 50 persen dari ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, khususnya untuk ASN yang menduduki posisi staf atau pendukung," seperti tertulis dalam pernyataan resmi pada Jumat (18/08/2023) lalu.
2. Kebijakan Terbatas pada 50% ASN
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pengaturan ini berlaku hanya untuk 50% ASN yang bekerja di berbagai instansi, dengan pengecualian bagi mereka yang bertugas di satuan pelayanan publik.
Sigit menambahkan, "Namun, perlu diingat bahwa kebijakan WFH ini tidak diterapkan pada ASN yang melayani masyarakat, seperti yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta layanan tingkat kelurahan."
3. Ultimatum dari Plt Gubernur DKI Jakarta
Meskipun kebijakan ini didukung oleh pemerintah, Plt Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, memberikan ultimatum kepada para ASN yang melaksanakan WFH. Heru menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja dari rumah, dan dia mengancam akan mengambil tindakan tegas jika kinerja ASN yang menjalani WFH dianggap tidak optimal.
Dalam kata-katanya, "Jika hingga tanggal 21 Oktober nanti tidak ada efek yang signifikan dan para ASN yang berhak WFH tidak menunjukkan disiplin, saya akan meminta mereka untuk kembali bekerja di kantor," ujar Heru saat diwawancarai di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (20/08/2023).
4. Kendala dalam Mengimbau Pihak Swasta
Sementara pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintahan, namun pihak swasta tidak dijamin akan mengikuti langkah yang sama.
Pemerintah hanya dapat memberikan imbauan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan kebijakan serupa di tempat kerja masing-masing.
"Kami hanya bisa mengimbau perusahaan-perusahaan swasta untuk mengambil keputusan terkait kebijakan bekerja dari rumah, dan kami tidak memiliki wewenang memberikan sanksi jika sektor swasta tidak mengadopsi kebijakan WFH." Sigit Wijatmoko mengungkapkan.
5. WFH sebagai Upaya Menyelesaikan Berbagai Permasalahan
Selain mengatasi masalah polusi udara, Pemprov DKI Jakarta berharap bahwa kebijakan WFH ini juga dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan pola hidup yang lebih sehat bagi masyarakat. Dengan mengurangi emisi kendaraan dan kemacetan lalu lintas, diharapkan kebijakan ini dapat meredam beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh ibu kota. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






