Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan kritik terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam vonis kasus Tragedi Kanjuruhan yang menimpa dua anggota polisi.

Malang, (afederasi.com) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan kritik terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam vonis kasus Tragedi Kanjuruhan yang menimpa dua anggota polisi. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa vonis 2,5 tahun penjara bagi mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan vonis 2 tahun penjara bagi mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dianggap terlalu ringan. Menurut Isnur, "Kami juga menyesalkan putusannya sangat ringan. Bagaimana mungkin ini meninggal 135 orang dan membuat kita malu sebagai bangsa," yang diungkapkannya kepada wartawan pada Jumat (25/8/2023).
Menurut Isnur, vonis yang dijatuhkan oleh MA tidak memberikan rasa keadilan kepada korban. Dalam pandangannya, "Tentu ini sangat tidak adil untuk korban. Jadi seharusnya MA menghukum mereka sangat berat," tegas Isnur.
Lebih lanjut, Isnur meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan ulang terkait Tragedi Kanjuruhan. YLBHI juga mendesak Komnas HAM untuk mengkaji peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat. "Lebih dari itu, ini lagi-lagi membuktikan pengadilan belum memberikan rasa keadilan pada korban," tambah Isnur.
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Wahyu dihukum dengan penjara selama 2,5 tahun, sementara Bambang dihukum 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan kasasi MA yang dikutip pada Kamis (24/8/2023), disebutkan bahwa MA menjatuhkan pidana penjara kepada Wahyu selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Bambang dihukum selama 2 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas kedua terdakwa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa hilang.
Majelis hakim PN Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Bambang dan Wahyu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, MA merubah pandangan ini dan memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada keduanya.
Dalam analisis peristiwa Tragedi Kanjuruhan, majelis hakim kala itu menyimpulkan bahwa tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan. Hakim Achmad, dalam amar putusan, menjelaskan bahwa asap yang dihasilkan dari tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan, menuju tengah lapangan.
Namun, gas air mata tersebut kemudian berubah arah, mengarah ke pinggir lapangan, dan akhirnya terdorong angin menuju atas tribun. Hal ini membuat asap dari gas air mata tersebut tidak mencapai bagian selatan tribun. Analisis ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berlangsung kontroversial. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?






