Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Pemilik CV Jadi Tersangka Baru
Tulungagung, (afederasi.com) – Setelah mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempolpada pertengahan September lalu,Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini, Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu yang diduga terlibat dalam penyediaan kuitansi fiktif, resmi dijadikan tersangka pada Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman (40), sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi DD periode 2020-2022. Suratman kini ditahan dan terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini mengarah pada peran Hadi sebagai penyedia kuitansi fiktif. "Tersangka Hadi berperan menyediakan kuitansi fiktif yang seolah-olah dana desa telah dibelanjakan di perusahaannya, padahal tidak ada transaksi yang terjadi," ungkap Amri.
Lebih lanjut, Amri menambahkan bahwa selama periode 2020-2022, Suratman mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk modal penyertaan BUMDes. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj), modal tersebut justru digunakan untuk membeli alat kesehatan dan kebutuhan penanganan Covid-19 dari CV milik Hadi, yang ternyata fiktif.
"Tak ada transaksi riil. Kuitansi itu dibuat hanya untuk menutupi korupsi Dana Desa," tegas Amri.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, negara mengalami kerugian hingga Rp 721 juta akibat praktik korupsi ini. Hadi kini resmi ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses hukum lebih lanjut. (dn)
What's Your Reaction?



