Kontraktor di Jombang Dipolisikan Pengusaha Toko Bangunan

Jombang, (afederasi.com) - Seorang pengusaha toko material bangunan asal Kabupaten Jombang, Emi Widuriyati (33), melaporkan seorang kontraktor berinisial AA alias Andik, warga Kecamatan Gudo, ke pihak berwajib. Andik diduga melakukan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp141 juta.
Merasa ditipu, Emi akhirnya melaporkan Andik di Mapolres Jombang pada tanggal 21 Juli 2025. Laporan itu dilayangkan Emi lantaran Andik disebutnya tidak ada kejelasan pembayaran.
"Saya merasa ditipu, karena barang sudah di lokasi, dipergunakan, tetapi uang belum sampai ke saya sampai detik ini," kata Emi Widuriyati, Rabu (24/09/2025).
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula saat Andik mengaku telah mendapatkan tender pekerjaan dengan PT. Tunas Althea Sejati berupa pekerjaan kontruksi pendirian pabrik yang berlokasi di Desa Cetakgayam, Kecamatan Mojowarno.
Selanjutnya, Andik melakukan order material bangunan berupa batu dan pasir ke toko material bangunan milik Emi Widuriyati melalui Syaiful Ulum yang merupakan rekan bisnis Emi.
Namun, setelah material bangunan dikirim dan digunakan, Emi Widuriyati hingga saat ini mengaku belum menerima prmbayaran dari Andik senilai Rp141 juta.
Sebelum laporan polisi, Emi telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Andik. Namun, tak kunjung ada penyelesaian.
Hingga akhirnya secara resmi Emi melaporkan Andik atas dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP, dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025, Emi telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2, dengan nomor B/1438/VIII/RES.I.II/2025/Satreskrim. Di dalam SP2HP itu polisi telah memanggil dan meminta keterangan dua orang saksi, yakni Syaiful Ulum selaku rekanan bisnis toko bangunan dan Ricard Soegiantoro pihak PT. Tunas Althea Sejati. (san)
What's Your Reaction?






