Kecewa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan, SYL: Kita Hargai Meski Tetap Menghormati Keputusan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan yang diajukannya.
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan yang diajukannya.
Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen, mengungkapkan kekecewaan tersebut dan mengingatkan bahwa LPSK sebelumnya memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang juga berstatus tersangka.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo, kan ada juga yang ditahan (Richard Eliezer) tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Jamaludin kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (30/11/2023).
Meski kecewa, Jamaludin menegaskan bahwa SYL tetap menghormati keputusan LPSK sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam hal tersebut. "Tapi enggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, dengan alasan keduanya sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Senin (27/11/2023) lalu.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK." jelas Edwin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Namun, untuk tiga pemohon lainnya atas inisial P, H, dan U, LPSK memutuskan untuk mengabulkannya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Selain itu, terdapat informasi ancaman, intimidasi, dan teror yang dialami oleh ketiga pemohon dari pihak yang tidak dikenal. Perlindungan yang akan diberikan LPSK disesuaikan dengan isi permohonan masing-masing pemohon, termasuk program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



