Penangkapan Mantan Menteri Pertanian SYL oleh KPK Dikeluhkan karena Kejanggalan

Penangkapan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, atau SYL, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (12/10/2023) menuai kritik sejumlah pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut.

13 Oct 2023 - 13:04
Penangkapan Mantan Menteri Pertanian SYL oleh KPK Dikeluhkan karena Kejanggalan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023). (tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, (afederasi.com) - Penangkapan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, atau SYL, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (12/10/2023) menuai kritik sejumlah pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut.

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, juga turut memberikan komentarnya mengenai penjemputan paksa tersebut. Menurutnya, KPK memiliki alasan tertentu yang mendasari keputusan mereka untuk menjemput SYL dengan cara tersebut.

"Ya, pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu," ujar Jokowi saat berada di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (13/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Kepala Negara ini juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

"Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tegasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Penangkapan SYL dilakukan oleh penyidik KPK di apartemen anaknya di Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait penangkapan ini. Mereka menerima dua surat dari KPK.

Surat pertama, berupa surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023, telah dikeluarkan oleh KPK. Tanggal surat ini sama dengan surat panggilan kedua yang diterima oleh SYL pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Kuasa hukum mereka sebelumnya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK agar SYL dapat diperiksa pada Jumat, 13 Oktober, setelah pemanggilan sebelumnya pada Rabu, 11 Oktober ditunda.

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Kami sudah mengkonfirmasi bahwa SYL akan datang menjalani pemeriksaan pada hari Jumat ini. Kami tidak mengerti latar belakang kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat dini hari (13/9/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

SYL, bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan serta penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan suap untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa dengan gratifikasi.

Saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL dituduh memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran berkisar antara USD 4.000 hingga 10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (kurs Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) per bulan dari pejabat eselon I dan eselon II di Kementan.

Dana tersebut berasal dari anggaran Kementan yang digelembungkan serta setoran dari vendor yang memenangkan proyek. Kasus korupsi yang melibatkan SYL terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan perkiraan sementara bahwa ketiganya menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow