Ketua KPK Firli Bahuri: Surat Pencarian dan Penangkapan Terhadap Buronan Korupsi Harun Masiku Sudah Ditandatangani Sejak Tiga Minggu Lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap bahwa telah dikeluarkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi, Harun Masiku, sejak tiga minggu lalu.

15 Nov 2023 - 12:37
Ketua KPK Firli Bahuri: Surat Pencarian dan Penangkapan Terhadap Buronan Korupsi Harun Masiku Sudah Ditandatangani Sejak Tiga Minggu Lalu
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam konferensi pers pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap bahwa telah dikeluarkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi, Harun Masiku, sejak tiga minggu lalu.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ungkap Firli, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Rabu (15/11/2023).

Firli menyatakan bahwa upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih terus dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK bahkan telah berangkat ke suatu negara untuk menemukan Harun Masiku.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," jelas Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Harun Masiku telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Suap tersebut dilakukannya untuk mendapatkan kursi di DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Wahyu Setiawan, selaku penerima suap, telah divonis penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara Saeful Bahri dan Agustiani, sebagai perantara, juga telah menerima vonis. Saeful Bahri mendapat hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow