Kebijakan Moderat dalam Penetapan Biaya Umrah Referensi
Masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah umrah sering kali tidak memiliki informasi yang memadai mengenai besaran biaya umrah yang wajar.

afederasi.com - Masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah umrah sering kali tidak memiliki informasi yang memadai mengenai besaran biaya umrah yang wajar. Hal ini disebabkan banyaknya biro perjalanan wisata maupun perseorangan yang menawarkan biaya umrah dengan harga yang tidak rasional. Oleh karena itu, Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) referensi sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepentingan akan adanya biaya referensi ini diamanatkan dalam Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 yang merevisi sebagian ketentuan di dalamnya. Pasal-pasal tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi.
PPIU yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 460 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sanksi administratif ini termasuk teguran tertulis bagi PPIU yang melakukan berbagai jenis pelanggaran, termasuk terkait biaya referensi.
Biaya referensi umrah berkaitan erat dengan standar pelayanan minimal umrah. Standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Seluruh komponen pelayanan umrah yang mempengaruhi biaya akan diperhitungkan untuk menentukan biaya referensi umrah yang wajar.
Dalam prinsipnya, masyarakat atau jemaah umrah berhak mendapatkan harga yang kompetitif, sehingga pemerintah tidak dapat menetapkan kebijakan biaya terendah. PPIU juga memiliki kewenangan untuk menentukan harga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan kepada jemaah. Oleh karena itu, biaya referensi diambil sebagai kebijakan tengah-tengah yang mempertimbangkan kepentingan jemaah dan PPIU.
Biaya referensi tetap mengacu kepada standar pelayanan minimal dengan mempertimbangkan harga pasar. Komponen BPIU Referensi mencakup semua jenis layanan umrah yang harus diberikan oleh PPIU, seperti pelayanan administrasi, bimbingan ibadah/manasik, tiket penerbangan, hotel, transportasi, konsumsi, asuransi, dan perlengkapan.
Kementerian Agama tidak mengatur harga terendah atau tertinggi karena biaya umrah sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional. BPIU Referensi merupakan kebijakan moderat yang merupakan produk asli dari Kementerian Agama.
Dalam sejarahnya, Kementerian Agama telah dua kali menetapkan BPIU Referensi. Pertama kali pada tahun 2018, BPIU Referensi ditetapkan sebesar Rp20 juta melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi. Kemudian, saat masa pandemi, BPIU Referensi dinaikkan menjadi Rp26 juta melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Kini, setelah status pandemi dicabut, biaya umrah mengalami banyak perubahan. Beberapa PPIU bahkan berani menawarkan umrah dengan biaya yang hampir mendekati kisaran Rp20 juta. Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu segera membuat formulasi baru untuk memperbarui BPIU Referensi.
Keberadaan BPIU Referensi saat ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mempertimbangkan biaya umrah yang rasional. Selain itu, BPIU Referensi juga menjadi pedoman untuk pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan oleh PPIU.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?






