Kantor Pertanahan Banyuwangi Benarkan SHM 1620 Tercatat
 
                                    Banyuwangi, (afederasi.com) - Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, akhirnya angkat suara terkait posisi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620 atas nama Budiyono, yang mematik keramaian Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat (4/10/2024).
Lembaga tersebut membenarkan bahwa SHM Nomor 1620 atas nama Budiyono tercatat. Pernyataan itu, disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, melalui staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengkata, Eko Priyangono, saat ditemui di kantornya.
"Perlu digaris bawahi kita (Kantor Pertanahan Banyuwangi.Red) hanya sebatas lembaga pencatat dan SHM Nomor 1620 tercatat," tuturnya.
Pernyataan tersebut menguatkan Budiyono, warga kelahiran Banyuwangi sebagai pemilik SHM 1620 yang terbit pada tahun 2011, adalah pemilik sah tanah seluas 12.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
Seperti diketahui lahan yang tertera di SHM 1620 dari hasil pengecekan peta bidang melalui aplikasi sentuh tanahku, objek tanah milik Budiyono yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, saat ini tanah tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sebagai rest area, tanpa izin dan sepengetahuannya.
Dikutip dari berita yang tayang di media ini, Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Andrik Tri Waluyo, menyatakan bahwa pengelolaan Rest Area Cerung tidak dilakukan sembarangan. Menurut Andrik, rest area tersebut dikelola berdasarkan kontrak sewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi.
Sementara itu Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, merupakan salah satu aset Pemkab dengan Indentifikasi tanah A-0000873, sertifikat 19 Tahun 2000.
Bahkan Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, memperjelas lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung, tercatat dalam aset Banyuwangi dengan perolehan tahun 2007 dan aset tersebut saat ini sedang disewa oleh Amambar.
Terancam kehilangan hak atas tanah yang saat ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sebagai rest area, Budiyono pemiliki SHM 1620 melalui kuasa hukumnya, Krisno Jatmiko, SH, MH, mengungkapkan sangat dirugikan atas klaim sejumlah pihak yang saat ini menguasai Rest Area Cerung dan telah melaporkan kejadian tersebut di Polresta Banyuwangi.
"Sudah sangat jelas dan terang, sesuai bukti hukum, kepemilikan tanah merupakan milik Budiyono, sesuai dengan yang disampaikan ATR/BPN melalui surat pengecekan dan statement resminya," tuturnya.
Krisno menambahkan, kepemilikan atas tanah yang dibuktikan dengan SHM 1620, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
"Terjadinya sewa menyewa dan pengelolaan ilegal diatas tanah itu yang juga melibatkan banyak pihak merupakan indikasi tindak pidana. Tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti," pungkas Krisno. (ron)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            