Hakim Damanik Kunjungi Pengadilan Tinggi Setelah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Surabaya, (afederasi.com) - Hakim Erintuah Damanik, yang baru-baru ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya pada Jumat (26/7/2024) siang. Ketika tiba di Pengadilan Tinggi, Damanik berjalan dengan cepat, menghindari perhatian media.
Saat ditanya apakah kunjungannya terkait dengan putusan Gregorius Ronald Tannur, Damanik menolak dengan tegas. "Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi," ujarnya sambil bergegas memasuki gedung Pengadilan Tinggi.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, sebelumnya menyatakan akan melakukan investigasi terhadap putusan tersebut, mengingat adanya sorotan dan komentar dari masyarakat. KY mengharapkan laporan dari masyarakat terkait bukti-bukti pelanggaran kode etik untuk klarifikasi lebih lanjut. Hal ini membuka kemungkinan bahwa Hakim Damanik dapat dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau di Surabaya.
Sekretaris KY Jawa Timur, Ragil Kusunaning Rini, mengkonfirmasi bahwa KY berencana untuk melakukan penyelidikan, meskipun jadwal pemeriksaan belum ditentukan. "Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi rencananya akan dilakukan pemeriksaan," katanya, dengan kemungkinan pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Di sisi lain, Elang Prakoso Wibowo, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, menyatakan bahwa tidak ada pemeriksaan oleh KY yang sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa Hakim Damanik hanya dipanggil oleh Wakil Kepala Pengadilan Tinggi, namun hasil dari pertemuan tersebut belum diketahui. (al)
What's Your Reaction?


