Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara

Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakenas), sebagai pemohon uji formil, telah menyampaikan kesimpulan dan keterangan ahli terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

22 Aug 2023 - 12:37
Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara
Kuasa Hukum Gakenas Syaiful Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakenas), sebagai pemohon uji formil, telah menyampaikan kesimpulan dan keterangan ahli terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar hukum tata negara dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, memberikan keterangan ahli yang menggambarkan pembentukan Perppu Cipta Kerja sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Menurut Zainal, tindakan ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Syaiful Anwar, kuasa hukum Gakenas, mengungkapkan pandangan Zainal Arifin Mochtar dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/8/2023). Syaiful mengutip Zainal dengan kata-kata, "Yang paling pokok justru digarisbawahi oleh beliau (Zainal), Mahkamah Konstitusi harus mengambil sikap dan kalau sekali ini dibiarkan, maka upaya serampangan semacam ini akan terus berulang dan akhirnya akan mengancam hak asasi dan demokrasi."

Pendapat Zainal tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli hukum tata negara lain, Bivitri Susanti, yang sebelumnya menjadi saksi ahli dalam perkara ini. Bivitri juga mengkritik pembentukan Perppu Cipta Kerja dengan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Syaiful Anwar menambahkan bahwa tidak ada alasan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Gakenas menunjukkan bahwa tidak ada kekosongan hukum yang membenarkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam konteks ini, Gakenas telah mengajukan uji formil terhadap Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023. Persidangan ini terus menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut validitas dan kesesuaian Perppu tersebut dengan prinsip-prinsip konstitusi. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow