Gasak Motor di Trenggalek, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi

24 Jan 2025 - 19:20
Gasak Motor di Trenggalek, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi
Tersangka curanmor saat di amankan petugas (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Seorang pria berinisial MFB (24) asal Kelurahan Karangwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Trenggalek. Pria tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Trenggalek pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, di dekat terminal bus Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025), membenarkan penangkapan tersangka. "Tersangka MFB berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Eko.

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka dalam perjalanan menuju rumah temannya di Trenggalek dan kehabisan bensin. Ia memarkir motornya di sebuah warung pinggir jalan untuk mencari penjual bensin, namun tidak menemukannya.

Saat itu, ia melihat sepeda motor korban terparkir di samping rumah dengan kunci masih tertancap. Pelaku langsung membawa kabur motor tersebut ke arah Tulungagung.

Keesokan harinya, pelaku kembali ke Trenggalek untuk mengambil motor miliknya yang sebelumnya ditinggalkan.

"Tersangka membawa motor korban ke rumahnya di Tulungagung. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," jelas Eko.

Namun, upaya tersebut sia-sia karena petugas yang sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dokumen kendaraan (BPKB).

Atas perbuatannya, MFB dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera," pungkas Eko.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow