Dugaan Korupsi 2,3 Milyar, Kepala Pegadaian UPC Gresik Dijebloskan Tahanan
Usai dua bulan menghilang, tim Pidsus dan Intelijen Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur berhasil menangkap Harto Noercahyo Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Gresik, (afederasi.com) - Usai dua bulan menghilang, tim Pidsus dan Intelijen Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur berhasil menangkap Harto Noercahyo Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 milyar ini ditangkap ketika sudah terlelap dan tidak ada perlawanan di apartemen yang disewa pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Pada perkara ini tim yang diketuai oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana melakukan pencarian pada tersangka. Karena selama 2 bulan tersangka tidak diketahui keberadaaanya. Atas kerjasama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda pada Jum'at (13/10/2023).
Tersangka, lanjut Alifin, langsung kami terbangkan ke Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Harto Noercahyo kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan.
"Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih oleh penyidik dan diperoleh, bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai," terangnya.
Masih menurutnya, hasil audit internal Madya PT. Pegadian diperoleh bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar.
Sementara, ketua tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.
"Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, dari hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadaian mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 milyar," pungkasnya. (frd)
What's Your Reaction?



