Dua Anggota Polres Trenggalek, Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

02 May 2023 - 18:17
Dua Anggota Polres Trenggalek, Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Upacara kenaikan pangkat pengabdian (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Dua personel Polres Trenggalek menerima anugerah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Prosesi upacara kenaikan pangkat itu sendiri dipimpin langsung Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino,  Selasa (2/5/2023).

Kenaikan pangkat tersebut diberikan, sebagai penghargaan atas dedikasi dan integritas anggota yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 32 tahun tanpa cacat.

Adapun dua personel yang menerima anugerah adalah AKP I Wayan Sumantra yang menjabat sebagai Kasubbagdalops Bagops Polres Trenggalek naik pangkat menjadi Kompol. Kemudian Aiptu Suyono yang menjabat sebagai P.S. Kaurmintu Satreskrim naik menjadi Ipda. 

" Saya selaku pribadi dan pimpinan mengucapkan selamat kepada Kompol I Wayan Sumantra dan Ipda Suyono,” ungkap AKBP Alith.

Dalam amanatnya, AKBP Alith menuturkan, kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara, institusi dan pimpinan. Atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota Polri secara terus Menerus tanpa cacat atau pelanggaran.

Meskipun beberapa bulan kedepan memasuki masa purna tugas, AKBP Alith meminta agar hal tersebut tidak mengurangi kinerja, daya kreatifitas maupun prestasi yang telah digagas untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Dibalik anugerah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ada tanggung jawab besar yang harus dipikul,” Imbuhnya.

Ditambahkan AKBP Alith, untuk memperoleh kenaikan pangkat pengabdian, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. 

Diantaranya memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, memenuhi MDDP (Massa Dinas Dalam Pangkat), penilaian kinerja dengan kriteria minimal baik sedikitnya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian). 

Kemudian tidak pernah menerima hukuman disiplin, kode etik dan pidana dan usia minimal 57 tahun, sebelum mencapai BUP (Batas Usia Pensiun).

“Kepada seluruh anggota, saya berharap bekerja lebih baik lagi sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Hindari semua bentuk pelanggaran, dan laksanakan tugas dengan baik. Niatkan pekerjaan sebagai ladang Ibadah," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow