DPRD Gresik Sidak Pabrik Mie Sedap, Soroti Nasib Ratusan Buruh Dirumahkan Jelang Ramadan
Gresik, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendatangi manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap untuk menindaklanjuti polemik ratusan buruh yang dirumahkan menjelang Ramadan 1447 H.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, kontrak kerja mereka disebut masih aktif dan berlaku beberapa bulan ke depan.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan outsourcing (OS).
“Kemarin kita sidak ke PT KAS. Info dari PT KAS, jauh-jauh hari pengurangan karyawan sudah disampaikan kepada OS bahwa akan ada penurunan salah satu bagian produksi yang akan mengurangi lebih dari 500 pekerja ke depan,” kata Zaifudin, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, manajemen perusahaan menjelaskan bahwa pengurangan karyawan dilakukan karena salah satu lini produksi mengalami kerugian sehingga perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.
Meski demikian, DPRD menekankan agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran THR.
“Kami sampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan. Kalaupun terpaksa dirumahkan, kami berharap hak-hak karyawan hingga THR tetap diberikan,” tegasnya.
Zaifudin juga meminta agar polemik ini segera dituntaskan dan seluruh kewajiban terhadap pekerja dipenuhi. Manajemen PT KAS disebut merespons dengan menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan outsourcing untuk mencari solusi terbaik.
“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” jelasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah ratusan buruh PT Karunia Alam Segar dirumahkan tiga hari sebelum Ramadan.
Mereka berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena para buruh terancam tidak mendapatkan pesangon maupun THR di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.(frd)
What's Your Reaction?

